PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
Berdasarkan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Delta Lamongan tanggal 8 Desember 2023
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015759
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan haka Assai Manusia NOMOR AHU-0002398.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Delta Lamongan.
dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Lamongan atau disebut juga
PT. BPR DELTA LAMONGAN
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Delta Lamongan atau disebut juga
PT. BPR DELTA LAMONGAN
Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Delta Lamongan, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Delta Lamongan, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email pusatdeltalmg@gmail.com atau nomor telp.0322-451445.
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.
Lamongan, 19 Januari 2024
PT. BPR DELTA LAMONGAN
Direksi