SEJARAH

PT. BPR Delta Lamongan merupakan Bank Perekonomian Rakyat yang bergerak di bidang Jasa Perbankan sejak tahun 1992 yang berkedudukan di Jalan Jombang No. 59 Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur.

PT. BPR Delta Lamongan didirikan berdasarkan Akta Notaris Raharti Sudjarti, SH tanggal 14 November 1991 No. 86 dengan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan tanggal 9 Februari 1992 N.C2-1150.HT.01.01 Tahun 1992, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 September 1992 No. 71, tambahan No. 4261, sesuai dengan surat dari Bank Indonesia No. 25/70/UPDB/PBPR/SB tanggal 15 Mei 1992 tentang Pembukaan Kantor Bank Saudara.

Perubahan Nama Perseroan menjadi PT. BPR Delta Lamongan, berdasarkan Akta Notaris yang sama tanggal 23 Maret 1994 No. 107 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 26 Desember 1994 No. C2-18931.HT.01.04 Tahun 1994, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Akta Kepemilikan No. 439 tanggal 25 Juni 1996 oleh Notaris Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta dan Akte Hibah Saham No. 440 tanggal 25 Juni 1996 oleh Notaris Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta.

Akta Perubahan Susunan Pengurus BPR No. 347 tanggal 27 Maret 1997 oleh Notaris Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-Undangan No. C2-5485.HT.01.04 Tahun 1998 tanggal 28 Meo 1998.

Akta Pembatalan Pencabutan Ijin Usaha BPR No. 85 tanggal 26 Oktober 2000 dengan Notaris Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta.

Akte Berita Acara Pengembilalihan / Akuisisi PT. BPR DELTA Lamongan No. 44 Tanggal 22 Pebruari 2001 dengan Notaris Julia Seloadji, SH notaris di Surabaya

Alte Jual Beli Saham PT. BPR DELTA LAMONGAN No. 25 tanggal 06 Juli 2001 dengan Notaris Julia Seloadji, SH notaris di Surabaya

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-86157.A.H.01.02 Tahun 2008, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 13 November 2008.

Akta Perubahan Susunan Pengurus BPR No. 19 Tanggal 10 Desember 2008 oleh Notaris Julia Seloadji, SH Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.10-00167 tanggal 07 Januari 2009.

Akta Penyertaan Keputusan Rapat BPR No. 109 Tanggal 25 Juni 2010 oleh Notaris Julia Seloadji, SH Notaris di Surabaya tentang Permohonan Persetujuan Rencana Penjualan dan Pemindahan Hak-hak Atas Saham Dalam Perseroan dan Perubahan Pasal 4 ayat 92) Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan Dengan Peningkatan Modal Ditempatkan / Disetor Perorangan dan Akta No.110 Tentang Penjualan Dan Pemindahan sesuai dengan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Administrasi Huku Umum : AHU-AH.01.10-17265 dan AHU-AH.01.10-17266 tanggal 09 Juli 2010.

Sesuai dengan ijin dari Bank Indonesia Nomor : 13/117/DKBU/PLBPR/Sby tanggal 12 April 2011. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-22301 Tahun 2013, tentang Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus tanggal 05 Juni 2013.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat BPR No. 21 tanggal 10 Maret 2014 oleh Notaris Julia Seloadji, SH Notaris di Surabaya tentang Peningkatan Modal Dasar dengan Surat Penegasan oleh Notaris Julia Seloadji, SH No. 38 Tanggal 21 Juli 2014

Sesuai dengan Surat dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU.05948.40.20.2014 tanggal 22 Juli 2014 dan Surat No. AHU.04687.40.21.2014 tanggal 22 Juli 2014 perihal Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar PT. BPR Delta Lamongan.

Akta Penggabungan No. 26 Tanggal 12 November 2019 oleh Notaris Julia Seloadji, SH tentang Penggabungan PT. BPR Delta Bojonegoro dan PT. BPR Delta Gresik dengan PT. BPR Delta Lamongan dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.10.0010193 tanggal 15 November 2019.

Akta Berita Acara No. 51 Tanggal 27 November 2019 oleh Notaris Julia Seloadji, SH dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03.0376863 tanggal 23 Desember 2019 tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Disetor serta Perubahan Susunan Pengurus.

PT. BPR Delta Lamongan mulai beroprasi setalah akuisisi pada tanggal 8 Oktober 2001.

Bidang Usaha sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Delta Lamongan adalah menghimpun Dana Masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito serta Menyalurkan dana Masyarakatan berupa Pinjaman.

PT. BPR Delta Lamongan yang berkedudukan di Jalan Raya Jombang No. 59 Babat - Lamongan dan telah melakukan merger dengan PT. BPR Delta Bojonegoro dan PT. BPR Delta Gresik makan PT. BPR Delta Lamongan menjadi Kantor Pusat dan sekarang memiliki :

  • Kantor Cabang Bojonegoro di Jalan Raya Baureno No. 243 baureno - Bojonegoro

  • Kantor Cabang Gresik di Jalan Krikilan No. 118 Driyorejo - Gresik

  • Kantor Kas Ngimbang di Pasar Tradisional Sendangrejo blok-D1 Ngimbang-Lamongan

  • Kantor Kas Balen di Jalan Raya Balen No. 35 Balen - Bojonegoro

  • Kantor Kas Menganti di Jalan Setro No. 30 Menganti - Gresik

VISI & MISI

VISI

Menjadi market leader, andal dan terpecaya dalam pelayanan masyarakat usaha kecil, mikro dan menengah di Jawa Timur.

MISI

Menjadi sahabat usaha kecil, mikro dan menengah untuk maju bersama Menyediakan produk dan layanan sesuai harapan nasabah Melayani dengan Hati Menciptakan SDM yang terlatih, trampil, professional, kompeten dan berdedikasi tinggi Memberikan kinerja keuangan yang sehat dalam menunjang kesejahteraan stakeholder.

BPR Delta Lamongan merupakan peserta program penjaminan LPS, dan sejak 13 Oktober 2008 jumlah maksimum nilai simpanan yang di jamin LPS per nasabah bank adalah Rp. 2 Milyar"

Self Assesment LPS